“Kebijakan Pemerintah Pada UMKM (
Usaha Mikro Kecil Menengah )”
- Usaha Mikro Berdasarkan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM (Usaha Menengah Kecil dan Mikro) adalah usaha produktif milik orang perorangan dan / atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
- Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
- Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Ciri-ciri Usaha Mikro, yaitu:
- Jenis barang usahanya tidak tetap,dapat berganti pada periode tertentu;
- Tempat usahanya tidak selalu menetap, dapat berubah sewaktu-waktu;
- Belum melaksanakan administrasi keuangan yang sederhana dan tidak memisahkan antara keuangan keluarga dengan keuangan usaha; Sumber daya manusia (pengusaha) belum memiliki jiwa enterpreuner yang memadai;
- Tingkat pendidikan rata-rata relatif rendah;
- Pada umumnya belum akses ke perbankan, namun sebagian dari mereka sudah akses ke lembaga keuangan non bank;
- Umumnya tidak mempunyai izin usaha atau prasyaratan legalitas lainnya termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kriteria Usaha Mikro
Kriteria Usaha Mikro
menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Pasal 6, Usaha Mikro adalah usaha
produktif milik orang perorangan dan atau badan usaha perorangan yang memiliki
kriteria sebagai berikut :
- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 juta tidak temasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300 juta.
Pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah (UMKM) merupakan upaya yang ditempuh pemerintah untuk mengatasi
masalah pengangguran dan kemiskinan. Menurut Rudjito (2003)
usaha mikro adalah usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh penduduk miskin atau
mendekati miskin. Usaha mikro sering disebut dengan usaha rumah tangga.
Besarnya kredit yang dapat diterima oleh usaha adalah Rp 50 juta. Usaha mikro
adalah usaha produktif secara individu atau tergabung dalam koperasi dengan
hasil penjualan Rp 100 juta.
“KINERJA UMKM”
Usaha
Mikro, Kecil,dan Menengah (UMKM) telah menjadi tulang punggung perekonomian
Indonesia. Sejarah membuktikan, ketika terjadi krisis moneter di tahun 1998
banyak usaha besar yang tumbang karena dihantam krisis tersebut, namun UMKM
tetap eksis dan menopang kelanjutan perekonomian Indonesia. Tercatat, 96% UMKM
di Indonesia tetap bertahan dari goncangan krisis. Hal yang sama juga terjadi
di tahun 2008-2009. Ketika krisis datang dan mengakibatkan perlambatan
pertumbuhan ekonomi, UMKM lagi-lagi menjadi juru selamat ekonomi Indonesia.
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah juga
berperan dalam memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi
secara luas kepada masyarakat, dan dapat berperan dalam proses pemerataan dan
peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan berperan
dalam mewujudkan stabilitas nasional. Berdasarkan data BPS (2003), populasi
usaha kecil dan menengah (UKM) jumlahnya mencapai 42,5 juta unit atau 99,9 persen
dari keseluruhan pelaku bisnis di tanah air. UKM memberikan kontribusi yang
signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja, yaitu sebesar 99,6 persen.
Sementara itu, kontribusi UKM terhadap Produk
Domestik Bruto (PDB) sebesar 56,7 persen. Angka
tersebut terus meningkat seiring dengan pertumbuhan UMKM dari tahun ke
tahun.
Kinerja UMKM di
Indonesia memang cukup membanggakan, apabila dilihat dari jumlah UMKM dan
penyerapan UMKM terhadap tenaga kerja.
Kinerja UKM di
Indonesia dapat ditinjau dari beberapa aspek, yaitu (1) nilai tambah, (2) unit
usaha, tenaga kerja dan produktivitas, (3) nilai ekspor. Ketiga aspek tersebut
dijelaskan sebagai berikut:
1.
Nilai Tambah
Kinerja perekonomian
Indonesia yang diciptakan oleh UKM tahun 2006 bila dibandingkan tahun sebelumnya
digambarkan dalam angka Produk Domestik Bruto (PDB) UKM pertumbuhannya mencapai
5,4 persen. Nilai PDB UKM atas dasar harga berlaku mencapai Rp 1.778,7 triliun
meningkat sebesar Rp 287,7 triliun dari tahun 2005 yang nilainya sebesar
1.491,2 triliun. UKM memberikan kontribusi 53,3 persen dari total PDB
Indonesia. Bilai dirinci menurut skala usaha, pada tahun 2006 kontribusi Usaha
Kecil sebesar 37,7 persen, Usaha Menengah sebesar 15,6 persen, dan Usaha Besar
sebesar 46,7 persen.
2. Unit Usaha dan Tenaga Kerja
Pada tahun 2006 jumlah populasi UKM
mencapai 48,9 juta unit usaha atau 99,98 persen terhadap total unit usaha di
Indonesia. Sementara jumlah tenaga kerjanya mencapai 85,4 juta orang.
3. Ekspor UKM
Hasil produksi UKM
yang diekspor ke luar negeri mengalami peningkatan dari Rp 110,3 triliun pada
tahun 2005 menjadi 122,2 triliun pada tahun 2006. Namun demikian peranannya
terhadap total ekspor non migas nasional sedikit menurun dari 20,3 persen pada
tahun 2005 menjadi 20,1 persen pada tahun 2006
UMKM di peruntukan untuk mengatasi sumber kemiskinan
Distribusi
kesempatan kerja menurut skala usaha menegaskan bahwa UMKM merupakan penyerap
tenaga kerja terbesar dibandingkan UB. Dan UMKM juga penting sebagai salah satu
sumber penciptaan PDB. Namun secara teori, UMKM memiliki pangsa PDB yang tinggi
karena jumlah unit yang sangat banyak dengan pertumbuhan output rata-rata per
unit yang rendah. Dapat dikatakan UMKM memiliki produktivitas yang rendah
dibandingkan UB (Usaha Besar).
Khusus di industri manufaktur, periode 2001-2005, produktivitas
tenaga kerja di UB dan UM (Usaha Mikro) pada tahun 2005 tercatat sebesar Rp
257,58 juta per pekerja, sedangkan UMK hanya sebanyak Rp 19,83 juta per
pekerja. Pada tahun 2001, produktivitas tenaga kerja di UB dan UM sebesar Rp 167,70
juta di bandingkan UMK hanya sebesar Rp 10,98 juta. ( sumber : BPS)
ANALISIS DAN KESIMPULAN
A.Kesimpulan
Kinerja UMKM di Indonesia memang cukup
bagus. Dapat kita ambil pernyataan jika pada periode 2006-2010 merupakan masa
pertumbuhan yang bagus bagi UMKM. Selama periode tersebut UMKM bertambah
sebanyak 4.801.929 unit atau sebesar 9,80%. Penyerapan tenaga
kerja oleh UMKM juga mengalami peningkatan yang cukup pesat. Selama 5 tahun,
tercatat ada peningkatan jumlah tenaga kerja UMKM sebanyak 11.492.177 atau
13,07% sumber:BPS.
Namun
UMKM tidak terlepas dari berbagai
hambatan dalam hal pengelolaan usahanya. Masalah utama yang dihadapi oleh UMKM
adalah permodalan. Menyusul masalah lain adalah pengelolaan yang kurang
profesional, kesulitan dalam persaingan usaha yang pesat, rendahnya tingkat
inovasi pelaku UMKM, kebijakan pemerintah yang kurang pro UMKM, bahan baku
sukar diperoleh, pasar yang cepat berubah selera sehingga pemasaran menjadi
sulit.
Akan tetapi semua tertutupi dengan kelebihan – kelebihan dan
catatan – catatan positif tentang UMKM. Antara lain adalah:
1. Fleksibilitas Operasional
Usaha kecil menengah biasanya dikelola oleh tim kecil yang
masing-masing anggotanya memiliki wewenang untuk menentukan keputusan. Hal ini
membuat UKM lebih fleksibel dalam operasional kesehariannya. Kecepatan reaksi
bisnis ini terhadap segala perubahan (misalnya: pergeseran selera konsumen,
trend produk, dll.) cukup tinggi, sehingga bisnis skala kecil ini lebih
kompetitif.
2. Kecepatan Inovasi
Dengan tidak adanya hirarki pengorganisasian dan kontrol dalam
UKM, produk-produk dan ide-ide baru dapat dirancang, digarap, dan diluncurkan
dengan segera. Meski ide cemerlang itu berasal dari pemikiran karyawan – bukan
pemilik – kedekatan diantara mereka membuat gagasan tersebut cenderung lebih
mudah didengar, diterima, dan dieksekusi.
3. Struktur Biaya Rendah
Kebanyakan usaha kecil menengah tidak punya
ruang kerja khusus di kompleks-kompleks perkantoran. Sebagian
dijalankan di rumah dengan anggota keluarga sendiri sebagai pekerjanya. Hal ini
mengurangi biaya ekstra (overhead) dalam operasinya. Lebih jauh lagi, usaha
menengah kecil juga menerima sokongan dari
pemerintah, organisasi non-pemerintah, dan bank dalam bentuk
kemudahan pajak, donasi, maupun hibah. Faktor ini berpengaruh besar bagi
pembiayaan dalam pembentukan dan operasional mereka.
4. Kemampuan Fokus di Sektor yang Spesifik
UKM tidak wajib untuk memperoleh kuantitas penjualan dalam
jumlah besar untuk mencapai titik balik (break even point – BEP) modal
mereka. Faktor ini memampukan usaha kecil menengah untuk fokus di sektor produk
atau pasar yang spesifik. Contohnya: bisnis kerajinan rumahan bisa fokus
menggarap satu jenis dan model kerajinan tertentu dan cukup melayani permintaan
konsumen tertentu untuk bisa mencapai laba. Berbeda dengan industri kerajinan
skala besar yang diharuskan membayar biaya sewa gedung dan gaji sejumlah besar
karyawan sehingga harus selalu mampu menjual sekian kontainer kerajinan untuk
menutup biaya operasional bulanannya saja.
Di atas adalah 4 (empat) Kelebihan UMKM yang
bisa dijadikan sumber motivasi dan selalu dipertahankan oleh para pengelola
usaha kecil menengah.
Dan menurut saya bila ada pertanyaan antara
berhasil atau tidaknya kebijakan UMKM ini? Saya bisa katakana berhasil, karena
sudah banyak bukti tertera yang saya paparkan di atas dari berbagai sumber
refrensi yang akurat. Dan bukti lainnya adalah, saat ini Indonesia telah
menjadi salah satu anggota negara-negara G20 yang merupakan kumpulan 20 negara
penghasil Produk Domestik Bruto terbesar di dunia. Produk Domestik Bruto (PDB)
sendiri merupakan sebuah ukuran makro ekonomi untuk memperlihatkan kemampuan
dari suatu negara dalam memproduksi barang dan jasa dalam waktu tertentu. Dari
PDB inilah kemudian terlihat bagaimana kekuatan ekonomi dari suatu negara.
Dan adanya UMKM tentunya membuka kesempatan kerja yang lebih
luas bagi masyarakat. Hal ini dapat menjadi salah satu solusi untuk mengurangi
pengangguran, sehingga dapat menjadi salah satu solusi untuk mengatasi masalah
sosial. UKMM pun tidak hanya membutuhkan tenaga terdidik dengan kualifikasi
pendidikan yang tinggi, akan tetapi tenaga kerja yang dapat dipakai juga tenaga
kerja terlatih yang tidak mengenyam pendidikan tinggi. Hal ini membuat
kesempatan kerja bagi masyarakat kecil juga semakin mudah.
Saran
Dan saran saya adalah untuk lebih
meningkatkan kinerja UMKM, pemerintah perlu membuat terobosan-terobosan dan alternatif program
pemberdayaan UMKM. Hambatan-hambatan UMKM juga harus dikurangi pemerintah
dengan cara penumbuh kembangan iklim usaha yang kondusif.
Sumber: