H
|
ari ini, tepatnya hari selasa tanggal
13 Januari tahun 2015 saya mengadakan reportase wawancara di sekolah SMK saya
terdahulu tepatnya di SMKN 62 Jakarta, untuk mengadakan wawancara dengan Ibu
Siti Alwiah selaku guru yang mengajar di SMKN 62 Jakarta.
Ibu SIti Alwiah juga sekaligus ketua usaha
Simpan Pinjam yang dimana usaha simpan pinjam tersebut beliau beri nama Simpan
Pinjam Paguyuban, beliau mendirikan simpan pinjam ini dari tahun 2007 dengan di
bantu rekan kerjanya sesama guru yaitu Bu Suyati dan rekan kerja lainnya.
Jumlah anggota dalam organisasi tersebut mencapai ±43 anggota.
Prinsip pengelolaan tata cara
keuangan yang beliau terapkan yang saya sedikit ketahui adalah, beliau
menerapkan pembagian setahun sekali berdasarkan jumlah uang simpanan.
Pegawai honor : Rp. 2000.000,-
Pegawai Negeri : Rp. 5.000.000,-
Dikembalikan selama 10 kali cicilan
Dan bunga yang di kenakan adalah 2% menurun selama
10kali
Dan cara pengelolaan simapan pokok ialah sebesar Rp.
50.000,- dan simpanan wajib sebesar Rp. 100.000,-
Dan alasan beliau mendirikan usaha
simpan pinjam ini adalah tak lain untuk mensejahterakan para anggota di
dalamnya. Mewadahi atau dalam kata lain adalah menjembatani bagi anggota yang
membutuhkan.
Simpan pinjam yang merupakan denyut
nadi dari Koperasi, dimana usaha simpan pinjam ini memberikan manfaat paling
dekat dengan anggotanya. Karena bagi beliau, tak jarang usaha simpan pinjam
memeberi manfaat nyata bagi para anggotanya, tak jarang bahwa usaha pinjam ini
menyelamatkan kesulitan membayar biaya sekolah, biaya kesehatan, biaya uang
muka rumah, perbaikan, dan kebutuhan lainnya bagi para anggotanya.
Maka dari itulah alasan beliau
mendirikan usaha pinjam ini. Yang tak lain untuk kesejahteraan semua anggota
masyarakat.