Sabtu, 05 Juli 2014

KLAUSUL PERJANJIAN, JATUH TEMPO PEMBAYARAN, SERTA SANKSI KETERLAMBATAN PEMBAYARAN



KLAUSUL PERJANJIAN, JATUH TEMPO PEMBAYARAN, SERTA SANKSI KETERLAMBATAN PEMBAYARAN

           Klausul perjanjian adalah ketentuan tersendiri dari suatu perjanjian dari suatu pokok atau pasalnya diperluas dan dibatasi.
            Yang memperluas atau membatasi :
hasil persetujuan antar negara memuat jaminan atas kemerdekaan negara negara kecil. 

       Pengertian lain dari kalusul adalah :
Setiap aturan atau ketentuan dan syarat – syarat yang telah di persiapkan dan di tetapkan terlenih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha, yang di tuangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib di penuhi oleh konsumen

JATUH TEMPO PEMBAYARAN
     —  Adalah payment due date yaitu tanggal yang ditetapkan sebagai batas akhir pembayaran atau transaksi; pembayaran atau yang terjadi pada tanggal tersebut secara langsung / otomatis tercatat pada pusat pengolahan data sehingga posisi atau gambaran rekening nasabah pada tanggal tersebut telah menunjukkan posisi paling akhir (up to date).
a. Untuk pajak yang terutang pada suatu saat atau Masa dikenakan sanksi bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
b. Untuk pembayaran atau penyetoran atas Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dikenakan sanksi bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. 

SANKSI KETERLAMBATAN PEMBAYARAN
       Contoh sanksi keterlambatan penyampaian surat pemberitahuan pajak.
Pasal 13A: Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, tidak dikenai sanksi pidana apabila kealpaan tersebut pertama kali dilakukan oleh Wajib Pajak dan Wajib Pajak tersebut wajib melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang ditetapkan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
SANKSI YANG DI KENAKAN
ž           Setiap orang yang dengan sengaja: Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kalijumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
ž            Sanksi pidana apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu ) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan.

Itulah yang dapat saya paparkan tentang klausul perjanjian dan yang lain beserta definisi dan sanksi – sanksinya. Semoga bermanfaat :) 




0 komentar:

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:

Posting Komentar