KLAUSUL PERJANJIAN, JATUH TEMPO PEMBAYARAN, SERTA SANKSI
KETERLAMBATAN PEMBAYARAN
Klausul
perjanjian adalah ketentuan tersendiri dari suatu perjanjian dari suatu pokok
atau pasalnya diperluas dan dibatasi.
Yang
memperluas atau membatasi :
hasil persetujuan antar
negara memuat jaminan atas kemerdekaan negara negara kecil.
Pengertian
lain dari kalusul adalah :
Setiap aturan atau
ketentuan dan syarat – syarat yang telah di persiapkan dan di tetapkan terlenih
dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha, yang di tuangkan dalam suatu dokumen
dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib di penuhi oleh konsumen
JATUH TEMPO PEMBAYARAN
Adalah
payment due date yaitu tanggal yang ditetapkan sebagai batas akhir pembayaran atau transaksi; pembayaran atau yang terjadi
pada tanggal tersebut secara langsung / otomatis tercatat pada pusat pengolahan
data sehingga posisi atau gambaran rekening nasabah pada tanggal tersebut telah
menunjukkan posisi paling akhir (up to date).
a. Untuk pajak yang
terutang pada suatu saat atau Masa dikenakan sanksi bunga sebesar 2% (dua
persen) per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai
dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
b. Untuk pembayaran
atau penyetoran atas Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dikenakan sanksi bunga sebesar 2%
(dua persen) per bulan yang dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu
penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran, dan
bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
SANKSI KETERLAMBATAN
PEMBAYARAN
Contoh
sanksi keterlambatan penyampaian surat pemberitahuan pajak.
Pasal 13A: Wajib Pajak
yang karena kealpaannya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan isinya tidak
benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, tidak dikenai
sanksi pidana apabila kealpaan tersebut pertama kali dilakukan oleh Wajib Pajak
dan Wajib Pajak tersebut wajib melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang
terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% (dua ratus
persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang ditetapkan melalui
penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
SANKSI YANG DI KENAKAN
Setiap
orang yang dengan sengaja: Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; sehingga
dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda
paling sedikit 2 (dua) kalijumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar
dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang
dibayar.
Sanksi
pidana apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan
sebelum lewat 1 (satu ) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana
penjara yang dijatuhkan.
Itulah yang dapat saya
paparkan tentang klausul perjanjian dan yang lain beserta definisi dan sanksi –
sanksinya. Semoga bermanfaat :)
0 komentar:
Posting Komentar