Sabtu, 11 Oktober 2014

PENGKOPERASIAN INDONESIA

Dijelaskan dalam UU/25 1992 Pasal 1 tentang istilah koperasi antara lain berbunyi, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Seperti yang kita ketahui sekarang soal UU koperasi di Indonesia tentang pengkoperasian terutama terkait norma badan hukum koperasi yang terdapat pada UU No 17 Tahun 2012 yang sekarang ini menimbulkan perdebatan dan permohonan yang di ajukan oleh para pemohon kuasa hukum dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di gedung MK.
Yang di antaranya ada yang berpendapat..
“Secara historis badan hukum tidak muncul dalam UU koperasi sebelumnya, yang ada hanya perkumpulan orang. Tetapi sekarang muncul istilah “badan hukum” dalam UU perkoperasian. Ini tidak konsisten dan melanggar Pasal 33 UUD 1945”, “kata salah satu kuasa hukum”. Saat membacakan permohonannya dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK.
Dan di kutip dalam permohonannya, definisi koperasi yang tertera dalam UU yang menempatkan koperasi sebagai “badan hukum” dan/atau sebagai subjek berakibat pada korporatisasi koperasi.
Dan para pemohon dari kuasa hukum meminta pasal-pasal yang bertentangan dengan UUD 1945 agar di hapuskan atau di adakan permohonan pengujian pasal. Ketentuan mengenai Dewan koperasi Indonesia seperti di atur dalam Pasal 1 angka 18, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, dan Pasal 119 UU koperasi turut di persoalkan. Pasal – pasal itu di nilai menjadikan posisi gerakan koperasi menjadi bagian dari subordinat pihak luar dan menghilangkan otonomi gerakan koperasi yang seharusnya mendapatkan pengawasan dan perlindungan
Dan ada juga yang berpendapat koperasi sebaiknya memang tetap menjadi badan hukum sesuai amanat UU No 17 Tahun 2012 tentang pengkoperasian. Karena Undang – Undang sebelumnya seperti UU No 25 Tahun 1992 tentang pengkpoperasian memang sudah mengarahkan bahwa koperasi harus berbadan hukum.
Dengan demikian dapat di tarik kesimpulan banyak yang berpendapat agar pasal – pasal yang bertentangan dengan UU  di batalkan dan/atau di adakan permohonan pengujian pasal. Selain itu juga ada kuasa hukum yang berpendapat bahwa koperasi sebagai badan hukum yang di dirikan oleh orang perorangan merugikan hak konstitusional para pemohon untuk melakukan hak usaha bersama atas kekeluargaan. Maka dari itu pasal – pasal yang tertera tersebut minta di batalkan karena bertentangan dengan Pasal 33 ayat 1 UUD 1945.

Sumber: hukum online.com


0 komentar:

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:

Posting Komentar