Dijelaskan
dalam UU/25 1992 Pasal 1 tentang istilah koperasi antara lain berbunyi,
koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Seperti
yang kita ketahui sekarang soal UU koperasi di Indonesia tentang pengkoperasian
terutama terkait norma badan hukum koperasi yang terdapat pada UU No 17 Tahun
2012 yang sekarang ini menimbulkan perdebatan dan permohonan yang di ajukan
oleh para pemohon kuasa hukum dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di gedung
MK.
Yang di antaranya ada
yang berpendapat..
“Secara
historis badan hukum tidak muncul dalam UU koperasi sebelumnya, yang ada hanya
perkumpulan orang. Tetapi sekarang muncul istilah “badan hukum” dalam UU
perkoperasian. Ini tidak konsisten dan melanggar Pasal 33 UUD 1945”, “kata
salah satu kuasa hukum”. Saat membacakan permohonannya dalam sidang pemeriksaan
pendahuluan di Gedung MK.
Dan
di kutip dalam permohonannya, definisi koperasi yang tertera dalam UU yang
menempatkan koperasi sebagai “badan hukum” dan/atau sebagai subjek berakibat
pada korporatisasi koperasi.
Dan
para pemohon dari kuasa hukum meminta pasal-pasal yang bertentangan dengan UUD
1945 agar di hapuskan atau di adakan permohonan pengujian pasal. Ketentuan
mengenai Dewan koperasi Indonesia seperti di atur dalam Pasal 1 angka 18, Pasal
115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, dan Pasal 119 UU koperasi turut di
persoalkan. Pasal – pasal itu di nilai menjadikan posisi gerakan koperasi
menjadi bagian dari subordinat pihak luar dan menghilangkan otonomi gerakan
koperasi yang seharusnya mendapatkan pengawasan dan perlindungan
Dan
ada juga yang berpendapat koperasi sebaiknya memang tetap menjadi badan hukum
sesuai amanat UU No 17 Tahun 2012 tentang pengkoperasian. Karena Undang –
Undang sebelumnya seperti UU No 25 Tahun 1992 tentang pengkpoperasian memang
sudah mengarahkan bahwa koperasi harus berbadan hukum.
Dengan
demikian dapat di tarik kesimpulan banyak yang berpendapat agar pasal – pasal yang
bertentangan dengan UU di batalkan
dan/atau di adakan permohonan pengujian pasal. Selain itu juga ada kuasa hukum yang
berpendapat bahwa koperasi sebagai badan hukum yang di dirikan oleh orang
perorangan merugikan hak konstitusional para pemohon untuk melakukan hak usaha
bersama atas kekeluargaan. Maka dari itu pasal – pasal yang tertera tersebut
minta di batalkan karena bertentangan dengan Pasal 33 ayat 1 UUD 1945.
Sumber: hukum online.com
Sumber: hukum online.com
0 komentar:
Posting Komentar