CREDIT UNION (CU)
Credit Union atau yang
biasa di singkat CU merupakan lembaga masyarakat yang di sediakan oleh
Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia. Adanya credit
union ini karena untuk membantu dan sebagai solusi bagi masalah perekonomian
masyarakat. CU / Koperasi Kredit adalah lembaga keuangan yang
dimiliki anggota sebagai pemegang saham, dikelola secara professional, berbasis
gerakan komunitas dan berorientasi pada pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Dan konsep CU itu
sendiri adalah menjadi anggota dengan membayar iuran wajib, simpanan pokok, dan
menabung. Dan tabungan itu sendiri akan menjadi jaminan untuk meminjam dalam
jumlah uang dalam kategori yang masih wajar(tidak berlebihan). Dan tertera
yang boleh meminjam uang hanya anggota, tidak di perkenankan bagi orang luar.
Inti yang sebenarnya
dari CU itu sendiri adalahmerupakan kumpulan. Kumpulan orang yang saling
percaya, antar satu anggota dengan anggota lainnya, menabungkan uang mereka
yang pada akhirnya untuk modal yang akan mereka kelola dengan tujuan untuk
kesejahteraan bersama.
Banyak manfaat yang di
dapat dari program CU tersebut, antara lain adalah memberikan pengetahuan dalam
pendidikan pola piker masyarakat agar lebih hidup hemat dalam arti menyesuaikan
pengeluaran sesuai dengan kebutuhan. dan tentunya untuk bekal kita pada
kemudian hari.
Dan tiga karakteristik
yang membedakan CREDIT UNION dengan lembaga lain adalah :
1.
Credit Union merupakan koperasi, yang di
miliki oleh para anggotanya dan mereka mengawasinya secara demokratis.
2.
Credit Union beroperasi dan tidak mecari
keuntungan.
3.
Credit Union percaya penuh kepada para
sukarelawan dalam kegiatannya.
Menabung saat muda dan bahagia di hari tua. Dianjurkan kepada setiap masyarakat
untuk menerapkan hidup hemat, karena tidak ada yang tau kedepannya
perekonomian kita itu seperti apa. Terimakasih.. Semoga bermanfaat.
0 komentar:
Posting Komentar