KOPERASI
DALAM PENGAWASAN OJK ( Otoritas Jasa Keuangan )
Otoritas
Jasa Keuangan atau yang biasa di singkat OJK menyatakan bahwa Koperasi
merupakan kategori lembaga keuangan nonbank. Dan pengawasan OJK terhadap
Kopreasi akan di mulai pada tahun 2015 jika lembaga keuangan nonbank berupa
lembaga keuangan pembiayaan. Yang di tuturkan Kepala Bagian Informasi OJK Eko
Ariantoro.
Beliau
mengatakan hingga saat ini Koperasi hingga saat ini tidak menjadi pengawasan
OJK meski koperasi harus terus tumbuh berkembang. Terjadi perubahan-perubahan
di dalam koperasi, sehingga terus tumbuh dan assetnta bertambah. Tutur beliau.
Dan
di sisi lain pihaknya juga ingin melindungi konsumen terhadap beragamnya produk
jasa dan keuangan di Indonesia. Dan beliau berpendapat bahwa koperasi memungut
dana pihak ketiga, kemudian menyalurkan ke pihak ketiga, dan sepatutnya hal
tersebut di awasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Untuk
selengkapnya bias lihat di link: www.republika.co.id>Ekonomi>Mikro
0 komentar:
Posting Komentar