Selasa, 09 Desember 2014

Koperasi dalam pengawsan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)



KOPERASI DALAM PENGAWASAN OJK ( Otoritas Jasa Keuangan )
Otoritas Jasa Keuangan atau yang biasa di singkat OJK menyatakan bahwa Koperasi merupakan kategori lembaga keuangan nonbank. Dan pengawasan OJK terhadap Kopreasi akan di mulai pada tahun 2015 jika lembaga keuangan nonbank berupa lembaga keuangan pembiayaan. Yang di tuturkan Kepala Bagian Informasi OJK Eko Ariantoro.
Beliau mengatakan hingga saat ini Koperasi hingga saat ini tidak menjadi pengawasan OJK meski koperasi harus terus tumbuh berkembang. Terjadi perubahan-perubahan di dalam koperasi, sehingga terus tumbuh dan assetnta bertambah. Tutur beliau.
Dan di sisi lain pihaknya juga ingin melindungi konsumen terhadap beragamnya produk jasa dan keuangan di Indonesia. Dan beliau berpendapat bahwa koperasi memungut dana pihak ketiga, kemudian menyalurkan ke pihak ketiga, dan sepatutnya hal tersebut di awasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Untuk selengkapnya bias lihat di link: www.republika.co.id>Ekonomi>Mikro  

0 komentar:

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:

Posting Komentar