SUBYEK
DAN OBYEK HUKUM
1. Definisi Subyek Hukum
Subyek
hukum menurut Algra dalah
setiap orang mempunyai hak dankewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum, sedangkan
pengertian wewenaghukum itu sendiri adalah kewenangan untuk menjadi subyek dari
hak-hak. Atau dalam arti lain mengatakan subyek hokum adalah yang menurut hukum dapat
memiliki hak dan kewajiban, atau sebagai pendukung hak dan
kewajiban,(Machmudin,D, 2001)
Pembagian Subyek Hukum, antara
lain:
a.
Manusia
(naturlife persoon)
Menurut hukum,
tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara
alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia
dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia.
Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek
hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada
beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang
"tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum
mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
b.
Badan
Hukum (recht persoon)
Badan hukum adalah
suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status
"persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dann kewajiban. Badan
hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti
melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan
sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah
badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman
penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.
2.
Definisi
Obyek Hukum
Obyek
hukum ialah segala sesuatu yang dapat menjadi hak dari subyek hukum. Atau
segala sesuatu yang dapat menjadi obyek suatu perhubungan hukum. Obyek hukum
dapat pula disebut sebagai benda. Merujuk pada KUHPerdata, benda adalah
tiap-tiap barang atau tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik.
Pembagian Obyek Hukum, antara
lain:
a.
Benda
Bergerak (rorende zaken)
Benda bergerak karena sifatnya
sendiri menggolongkan ke dalam golongan itu. ialah segala barang yang dapat di
pindahkan dari tempat satu ke tempat yang lain. Misalnya, mobil, meja dan buku.
Yang termasuk golongan benda yang bergerak karena undang-undang
menggolongkannya ke dalam golongan itu ialah segala hak atas benda bergerak.
Misalnya hak piutang, dan hak gadai
b.
Benda
Tidak Bergerak (onreorende zaken)
Benda tidak bergerak
ialah benda tetap, yang sifatnya sendiri menggolongkan ke dalam golongan itu.
Seperti, bangungan, tanam-tanaman, pohon, dan kekayaan alam lainya.
Benda tidak bergerak
karena Undang-Undang menggolongkannya ke dalam golongan itu, yaitu segala hak
atas benda yang tidak bergerak, misalnya hak hipotek, hak bina usaha, dan hak
guna bangunan.
3 Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai
Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
Hukum benda dalah peraturan – peraturan yang
mengatur hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang. Hak kebendaan merupakan
hak mutlak sedangkan lawannya hak yang relative.
Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Utang ( Hak Jaminan )
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi.
Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Utang ( Hak Jaminan )
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi.
Hak
jaminan bersifat:
a. Jaminan
Umum (pasal 1131 KUHPdt)
Setiap
kreditur boleh mengambil pelunasan dari :
-
Kekayaan debitur
-
Setiap kekayaan dapat di jual guna
pelunasan tagihan kreditur
-
Hak tagihan kreditur hanya di jamin
dengan harta benda debitur tidak dengan person debitur.
b. Jaminan
Khusus
-
Diberikan oleh UU pasal 1134 (hak
privilege)
-
Di perjanjikan 1151 (persetujuan gadai),
1162 (hipotek), 1820 (hak tanggungan)
-
Yang bersifat hak kebendaan
-
Yang bukan hak kebendaan
SUMBER:
http://www.scribd.com/doc/38402874/Pengertian-Subyek-Hukum#scribd
http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/03/subyek-hukum-dan-obyek-hukum.html
http://hukum-on.blogspot.com/2012/06/hukum-benda.html
https://www.scribd.com/doc/13505423/HUKUM-JAMINAN
http://www.scribd.com/doc/119130960/Subyek-Hukum#scribd
0 komentar:
Posting Komentar