Sabtu, 21 Maret 2015

Subyek dan Obyek Hukum



SUBYEK DAN OBYEK HUKUM

1.      Definisi Subyek Hukum

Subyek hukum  menurut Algra dalah setiap orang mempunyai hak dankewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum, sedangkan pengertian wewenaghukum itu sendiri adalah kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak. Atau dalam arti lain mengatakan subyek hokum adalah yang menurut hukum dapat memiliki hak dan kewajiban, atau sebagai pendukung hak dan kewajiban,(Machmudin,D, 2001)

Pembagian Subyek Hukum, antara lain:
a.      Manusia (naturlife persoon)
Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.

b.       Badan Hukum (recht persoon)
Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dann kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.

2.      Definisi Obyek Hukum

Obyek hukum ialah segala sesuatu yang dapat menjadi hak dari subyek hukum. Atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek suatu perhubungan hukum. Obyek hukum dapat pula disebut sebagai benda. Merujuk pada KUHPerdata, benda adalah tiap-tiap barang atau tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik.

Pembagian Obyek Hukum, antara lain:
a.      Benda Bergerak (rorende zaken)
Benda bergerak karena sifatnya sendiri menggolongkan ke dalam golongan itu. ialah segala barang yang dapat di pindahkan dari tempat satu ke tempat yang lain. Misalnya, mobil, meja dan buku. Yang termasuk golongan benda yang bergerak karena undang-undang menggolongkannya ke dalam golongan itu ialah segala hak atas benda bergerak. Misalnya hak piutang, dan hak gadai

b.      Benda Tidak Bergerak (onreorende zaken)
Benda tidak bergerak ialah benda tetap, yang sifatnya sendiri menggolongkan ke dalam golongan itu. Seperti, bangungan, tanam-tanaman, pohon, dan kekayaan alam lainya.
Benda tidak bergerak karena Undang-Undang menggolongkannya ke dalam golongan itu, yaitu segala hak atas benda yang tidak bergerak, misalnya hak hipotek, hak bina usaha, dan hak guna bangunan.

 
3    Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)

Hukum benda dalah peraturan – peraturan yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang. Hak kebendaan merupakan hak mutlak sedangkan lawannya hak yang relative.

Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Utang ( Hak Jaminan )
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi.

Hak jaminan bersifat:
a.       Jaminan Umum (pasal 1131 KUHPdt)
  Setiap kreditur boleh mengambil pelunasan dari :
-          Kekayaan debitur
-          Setiap kekayaan dapat di jual guna pelunasan tagihan kreditur
-          Hak tagihan kreditur hanya di jamin dengan harta benda debitur tidak dengan person debitur.
b.      Jaminan Khusus
-          Diberikan oleh UU pasal 1134 (hak privilege)
-          Di perjanjikan 1151 (persetujuan gadai), 1162 (hipotek), 1820 (hak tanggungan)
-          Yang bersifat hak kebendaan
-          Yang bukan hak kebendaan




SUMBER:
http://www.scribd.com/doc/38402874/Pengertian-Subyek-Hukum#scribd
http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/03/subyek-hukum-dan-obyek-hukum.html
http://hukum-on.blogspot.com/2012/06/hukum-benda.html
https://www.scribd.com/doc/13505423/HUKUM-JAMINAN
http://www.scribd.com/doc/119130960/Subyek-Hukum#scribd

0 komentar:

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:

Posting Komentar