Selasa, 05 Mei 2015

Hukum Dagang (KUHD)

HUKUM DAGANG (KUHD)
1.     Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
      Hukum perdata adalah ketentuan yang mengatur hak – hak dan kepentingan natara individu – individu dalam masyarakat. Hukum dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan atau hukum yang mengatur hubungan hukumantara manusia dan badan – badan hukumsatu sama lainnya dalam lapangan perdagangan.
Hukum dagang adalah hukum perdata khusus, KUH perdata merupakan lex generalis , sedangkan KUHD merupaka hukum khusus. Khusu untuk hukum perdagangan, kitab undang – undang hukum dagang dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPerdata, khususnya buku III.
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak – pihak yang mengadakan perjanjian. Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun seiring berjalannya waktu hukum dagang mengumpulkan aturan – aturan hukumnya sehingga terciptalah kitab undang-undang hukum dagang yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari kitab – kitab undnag – undang hukum perdata. Antara hukum perdata dan hukum dagang mempunyai hubungan erat, hal ini dapat dilihat dari isi pasal 1KUHdagang yang isinya sebagai berikut :
“adapun mengenai hubungan tersebut adalah hukum yang khusus : KUH dagang mengkesampingkan hukum yang umum : KUH perdata.”

2.            Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para  pedagang saja yang melakukan perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938  pengertian Perbuatan Dagang, dirubah menjadi perbuatan Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan). Ada beberapa sumber hukum dagang, antara lain :



1.      Yang berasal dari perjanjian
Semua perjanjian yang diadakan oleh kedua belah pihak seperti :  perjanjian asuransi, perjanjian ekspenditur, perjanjian pembayaran utang,  perjanjian lainnya (wesel, cek, obligasi, perantara dalam perdagangan, misalnya makelar, komisioner) 
2.      Yang berasal dari undang-undang
Adapun yang berasal dari UU adalah : KUHD dan KUHPerdata. Peraturan-peraturan khusus di luar KUHD : 
a.       Peraturan tentang pengangkutan dengan kerata api (STB Tahun 1927 No. 262)  
b.      Peraturan tentang pengangkutan dengan kapal terbang (STB Tahun 1939  No. 100 dan No. 101).
c.       Undang-undang failismen 
d.      Peraturan tentang perusahaan asuransi jiwa (STB Tahun 1941 No. 101)  
e.       Usance atau kebiasaan-kebiasaan dalam perdagangan 
f.        Yurisprudensi yaitu kumpulan keputusan-keputusan hakim terutama yang menyangkut masalah perdagangan.

3.     Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Pengusaha adalah sesorang yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya. Dalam menjalankan perusahaannya pengusaha dapat :
1.      Melakukan sendiri, bentuk perusahaannya sangat sederhana dan semua pekerjaan dilakukan sendiri, merupakan perusahaan perseorangan.
2.      Dibantu oleh oranglain, pengusaha turut serta dalam melakukan perusahaan, jadi bila mempunyai dua kedudukan yaitu sebagi pengusaha dan pemimpin dan merupakan perusahaan besar
3.      Menyuruh oranglain melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam melakukan perusahaan, hanya memiliki satu kedudukan sebagai seorang pengusaha dan perusahaan besar.
Pembantu – pembantu dalam perusahan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1.      Membantu dalam perusahaan
Adapun pembantu – pembantu dalam perusahaan antaralain :
2.      Membantu di luar perusahaan

4.      Pengusaha dan Kewajibannya
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan.
Menurut undang-undang, ada dua kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha, yaitu :
1.    Membuat pembukuan
Pasal 6 KUH Dagang, menjelaskan makna pembukuan yakni mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan, sehingga dari catatan tersebut dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.
Selain itu, di dalam Pasal 2 Undang-Undang No.8 tahun 1997, yang dimaksud dokumen perusahaan adalah :
a. Dokumen keuangan
Terdiri dari catatan, bukti pembukuan, dan data administrasi keuangan yang merupakan bukti adanya hak dan kewajiban serta kegiatan usaha suatu perusahaan
b. Dokumen lainnya
Terdiri dari data atau setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan.
2.    Mendaftarkan Perusahaan
Dengan adanya Undang-Undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib untuk melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 Juni 1985.
Dalam Undang-Undang No.3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang dimaksud daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini atau peraturan pelaksanaannya, memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan, dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
5.     Bentuk-bentuk Badan Usaha
1.BUMN
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
Perjan (Perusahaan Jawatan)
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut:

1.      Memberikan pelayanan kepada masyarakat

2.      Merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah

3.      Dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan

4.      Status karyawannya adalan pegawai negeri

Perum (Perusahaan Umum)
Perum adalah perjan yang sudah dirubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero. Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA.

Persero (Perusahaan Perseroan)
Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya utamanya mengejar keuntungan dan tujuan keduanya memberi pelayanan kepada umum. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.

 2. BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :

 A.Perusahaan Persekutuan Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan -

1.      Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri seta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian. -

2.      Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu : * Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan. * Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas resiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.

3.      Perusahaaaan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemengang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen)

6.     Perseroan Terbatas
Adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham –saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham – saham yang dapat di perjualbelikan, perusahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri.
                                             
·      Mekanisme Pendirian Perseroan Terbatas
Untuk mendirikan PT, harus menggunakan akta resmi yang didalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain – lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri hukum dan hak asasi manusia Republik Indonesia. Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memnuhi syarat sebagai berikut :
1.      Perseroan Terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
2.      Akta pendirian memnuhi syarat yang ditetapkan undang – undang
3.      Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang Perseroan Terbatas)

7.     Koperasi
Pengertian koperasi menurut undang – undang Perkoperasian No.25 Tahun 1992, yaitu:
“badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan berlandaskan kegiatan pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas  kekeluargaan”
·      Fungsi dan peran Koperasi Indonesia
Menurut undang – undang No. 25 tahun 1992 pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengmbangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
·      Koperasi berlandaskan hukum
Koperasi berbentuk badan hukum menurut undang – undang No.12 tahun 1967 adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai organisasi usaha  (perseorangan , persekutuan).
  • Modal Koperasi :      
 1. Simpanan Pokok     : dibayar sekali pada awal menjadi anggota
2. Simpanan Wajib     : dibayar selama menjadi anggota dengan jangka waktu tertentu sesuai keputusan rapat anggota
3. Simpanan Sukarela : dibayar dalam jangka waktu yang tidak ditentukan
  • Landasan Koperasi :
1. Landasan Idiil : Pancasila
2. Landasan Struktural : UUD 1945 pasal 33 ayat 1
3. Landasan Operasional : UU no 25 tahun 1992
4. Landasan Mental : kesetiakawanan dan kesadaran
  • Keuntungan :           
1.      Tidak memakai jaminan
2.       Anggota terhindar dari rentenir
3.      Akhir tahun memperoleh SHU

8.     Yayasan
Sebuah badan hukum yang bergerak dalam bidang sosial. Kemanusiaan dan keagamaan. Yayasan ini sifatnya tidak memiliki anggota. Yayasan tidak mencari profit. Yayasan memiliki kewenangan untuk mendirikan sebuah atau beberapa badan usaha sesuai dengan visi dan misi yang dimiliki oleh yayasan.
·         Pihak yang terkait dengan yayasan
Sebuah yayasan dapat berdiri dalam kehidupan masyarakat diperlukan beberapa pihak yang berkaitan dengan yayasan. Pihak ini secara insentif memberikan bimbingan dan pendampiang dalam proses kegiatan yayasan. Dengan adanya pihak – pihak ini maka yayasan dapat terbantu dalam menjalankan fungsinya dalam masyarakat. Pihak – pihak tersebut antaralain :
1.      Pengadilan negeri
Adalah sebuah institusi resmi yang mempunyai kemampuan dalam memberikan perlindungan hukum dan sekaligus memproses permasalahan hokum. Pengadilan negeri adalah pihak yang mengesahkan berdirinya sebuah yayasan.
2.      Notaris
Adalah pejabat netral yang merupakan tanah dan saksi legal terhadap pendirian suatu badan hukum. Notaris umumnya memberikan nasehat hukum dan berada dalam keadaan netral, tidak memihak pada satu pihak.
3.      Kejaksaan
Suatu badan yang berwenang untuk menggugat tutupnya sebuah yayasan jika terbukti yayasan tersebut tidak berjalan dengan baik dalam waktu tertentu. Kejaksaan ini bertugas sebagai instansi penuntut kelayakan keberadaan yayasan. Dalam hal ini, kejaksaan bisa dikatakan sebagai pengawas sebuah yayasan.
4.      Akuntan publik
Merupakan akuntan yang bukan merupakan bagian dari yayasan atau perusahaan tertentu. Tugas akuntan public adalah mengaudit laporan atau kondisi keuangan perusahaan. Akuntan public akan melakukan evaluasi dan pemerikasaan terhadap kondisi serta laporan keuangan yang dilakukan yayasan. Hal ini merupakan salah satu syarat kelayakan sebuah yayasan.


9.     Badan Usaha Milik Negara
Di Indonesia Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Berdasarkan undang – undang No. 19 Tahun 2003 Pasal 1 dijelaskan bahwa pengertian dari Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, dalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, dan kegiatan utamanya adalah untuk mengelola cabang – cabang produksi yang penting bagi negara yang digunakan sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat.
Bentuk – bentuk BUMN antaralain :
1.      Perusahaan Perseroan
Yang selanjutnya disebut Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
2.      Perusahaan Perseroan Terbuka
Adalah persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang pasar modal.
3.      Perusahaan Umum
Adalah Badam Umum Milik Negara yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
  

Sumber:



cicilia_el.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/39066/MATERI+6.docx











0 komentar:

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:

Posting Komentar