HUKUM DAGANG (KUHD)
1.
Hubungan
Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Hukum perdata adalah ketentuan
yang mengatur hak – hak dan kepentingan natara individu – individu dalam
masyarakat. Hukum dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang
turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan atau hukum yang
mengatur hubungan hukumantara manusia dan badan – badan hukumsatu sama lainnya
dalam lapangan perdagangan.
Hukum dagang adalah hukum perdata khusus, KUH perdata merupakan lex generalis , sedangkan KUHD merupaka
hukum khusus. Khusu untuk hukum perdagangan, kitab undang – undang hukum dagang
dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPerdata, khususnya
buku III.
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak –
pihak yang mengadakan perjanjian. Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum
perdata. Namun seiring berjalannya waktu hukum dagang mengumpulkan aturan –
aturan hukumnya sehingga terciptalah kitab undang-undang hukum dagang yang
sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari kitab – kitab undnag – undang
hukum perdata. Antara hukum perdata dan hukum dagang mempunyai hubungan erat,
hal ini dapat dilihat dari isi pasal 1KUHdagang yang isinya sebagai berikut :
“adapun mengenai hubungan tersebut adalah hukum yang khusus : KUH
dagang mengkesampingkan hukum yang umum : KUH perdata.”
2.
Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum
tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang
melakukan perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan
Dagang, dirubah menjadi perbuatan Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas
sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan). Ada beberapa sumber
hukum dagang, antara lain :
1. Yang berasal dari perjanjian
Semua perjanjian yang diadakan oleh kedua belah pihak
seperti : perjanjian asuransi, perjanjian ekspenditur, perjanjian
pembayaran utang, perjanjian lainnya (wesel, cek, obligasi, perantara
dalam perdagangan, misalnya makelar, komisioner)
2.
Yang berasal dari undang-undang
Adapun yang berasal dari UU adalah : KUHD dan KUHPerdata.
Peraturan-peraturan khusus di luar KUHD :
a.
Peraturan
tentang pengangkutan dengan kerata api (STB Tahun 1927 No. 262)
b.
Peraturan
tentang pengangkutan dengan kapal terbang (STB Tahun 1939 No. 100 dan No.
101).
c.
Undang-undang failismen
d.
Peraturan
tentang perusahaan asuransi jiwa (STB Tahun 1941 No. 101)
e.
Usance atau
kebiasaan-kebiasaan dalam perdagangan
f.
Yurisprudensi
yaitu kumpulan keputusan-keputusan hakim terutama yang menyangkut masalah
perdagangan.
3.
Hubungan
Pengusaha dan Pembantunya
Pengusaha adalah sesorang yang melakukan atau menyuruh melakukan
perusahaannya. Dalam menjalankan perusahaannya pengusaha dapat :
1. Melakukan
sendiri, bentuk perusahaannya sangat sederhana dan semua pekerjaan dilakukan
sendiri, merupakan perusahaan perseorangan.
2. Dibantu oleh
oranglain, pengusaha turut serta dalam melakukan perusahaan, jadi bila
mempunyai dua kedudukan yaitu sebagi pengusaha dan pemimpin dan merupakan
perusahaan besar
3. Menyuruh
oranglain melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam melakukan
perusahaan, hanya memiliki satu kedudukan sebagai seorang pengusaha dan
perusahaan besar.
Pembantu –
pembantu dalam perusahan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1. Membantu
dalam perusahaan
Adapun pembantu – pembantu dalam perusahaan antaralain
:
2. Membantu di
luar perusahaan
4. Pengusaha
dan Kewajibannya
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan
perusahaan.
Menurut
undang-undang, ada dua kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha, yaitu :
1.
Membuat pembukuan
Pasal 6 KUH
Dagang, menjelaskan makna pembukuan yakni mewajibkan setiap orang yang
menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan
dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan, sehingga dari catatan tersebut
dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.
Selain itu, di
dalam Pasal 2 Undang-Undang No.8 tahun 1997, yang dimaksud dokumen perusahaan
adalah :
a. Dokumen
keuangan
Terdiri dari
catatan, bukti pembukuan, dan data administrasi keuangan yang merupakan bukti
adanya hak dan kewajiban serta kegiatan usaha suatu perusahaan
b. Dokumen
lainnya
Terdiri dari
data atau setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi
perusahaan, meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan.
2.
Mendaftarkan Perusahaan
Dengan adanya
Undang-Undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan maka setiap
orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib untuk
melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya
sejak tanggal 1 Juni 1985.
Dalam
Undang-Undang No.3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang dimaksud
daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau
berdasarkan ketentuan undang-undang ini atau peraturan pelaksanaannya, memuat
hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan, dan disahkan oleh
pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
5. Bentuk-bentuk Badan Usaha
1.BUMN
Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau
sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha
tersebut adalah pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan,
Perum dan Persero.
Perjan (Perusahaan Jawatan)
Perjan
adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh
pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu
merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan
karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan:
PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI Ciri-ciri
Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut:
1. Memberikan pelayanan kepada masyarakat
2. Merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
3. Dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab
langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan
4. Status karyawannya adalan pegawai negeri
Perum (Perusahaan Umum)
Perum adalah perjan yang sudah dirubah. Tujuannya
tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti
Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai
Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi
Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut
kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero. Contohnya :
Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA.
Persero (Perusahaan Perseroan)
Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk
perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh
pemerintah, yang tujuannya utamanya mengejar keuntungan dan tujuan keduanya
memberi pelayanan kepada umum. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk
menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan
mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
2. BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha
yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan
UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta
adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis
atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya
Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
A.Perusahaan
Persekutuan Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal
atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan -
1. Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2
orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas
perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri seta laba/ keuntungan
dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian. -
2. Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap
atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih.
Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu : * Sekutu aktif adalah anggota
yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang-
utang perusahaan. * Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya
menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan
operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas resiko yang terjadi
sampai batas modal yang ditanam.
3. Perusahaaaan terbatas (PT) adalah badan usaha yang
modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemengang surat saham
mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas
keuntungan (dividen)
6.
Perseroan
Terbatas
Adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki
modal terdiri dari saham –saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham
yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham – saham yang dapat di
perjualbelikan, perusahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu
membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal
perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari
kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri.
· Mekanisme
Pendirian Perseroan Terbatas
Untuk
mendirikan PT, harus menggunakan akta resmi yang didalamnya dicantumkan nama
lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain
– lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri hukum dan hak asasi manusia
Republik Indonesia. Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memnuhi
syarat sebagai berikut :
1. Perseroan
Terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
2. Akta
pendirian memnuhi syarat yang ditetapkan undang – undang
3. Paling
sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar (sesuai
dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang
Perseroan Terbatas)
7.
Koperasi
Pengertian koperasi menurut undang – undang Perkoperasian No.25
Tahun 1992, yaitu:
“badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum
koperasi dengan berlandaskan kegiatan pada prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan”
· Fungsi dan
peran Koperasi Indonesia
Menurut
undang – undang No. 25 tahun 1992 pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki
fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan
manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengmbangkan perekonomian nasional,
serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
· Koperasi
berlandaskan hukum
Koperasi berbentuk badan hukum menurut undang
– undang No.12 tahun 1967 adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak
sosial, beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi yang merupakan
tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.
Kinerja koperasi khusus mengenai organisasi usaha (perseorangan , persekutuan).
- Modal Koperasi :
1. Simpanan
Pokok : dibayar sekali pada awal menjadi anggota
2. Simpanan
Wajib : dibayar selama menjadi anggota dengan jangka
waktu tertentu sesuai keputusan rapat anggota
3. Simpanan Sukarela : dibayar dalam jangka
waktu yang tidak ditentukan
- Landasan Koperasi :
1. Landasan Idiil : Pancasila
2. Landasan Struktural : UUD 1945 pasal 33
ayat 1
3. Landasan Operasional : UU no 25 tahun 1992
4. Landasan Mental : kesetiakawanan dan
kesadaran
- Keuntungan
:
1. Tidak memakai jaminan
2. Anggota terhindar dari rentenir
3. Akhir tahun memperoleh SHU
8.
Yayasan
Sebuah badan hukum yang bergerak dalam bidang sosial. Kemanusiaan dan
keagamaan. Yayasan ini sifatnya tidak memiliki anggota. Yayasan tidak mencari
profit. Yayasan memiliki kewenangan untuk mendirikan sebuah atau beberapa badan
usaha sesuai dengan visi dan misi yang dimiliki oleh yayasan.
·
Pihak yang terkait dengan yayasan
Sebuah yayasan dapat berdiri dalam kehidupan masyarakat diperlukan
beberapa pihak yang berkaitan dengan yayasan. Pihak ini secara insentif
memberikan bimbingan dan pendampiang dalam proses kegiatan yayasan. Dengan
adanya pihak – pihak ini maka yayasan dapat terbantu dalam menjalankan
fungsinya dalam masyarakat. Pihak – pihak tersebut antaralain :
1.
Pengadilan negeri
Adalah sebuah institusi resmi yang
mempunyai kemampuan dalam memberikan perlindungan hukum dan sekaligus memproses
permasalahan hokum. Pengadilan negeri adalah pihak yang mengesahkan berdirinya
sebuah yayasan.
2.
Notaris
Adalah pejabat netral yang merupakan tanah
dan saksi legal terhadap pendirian suatu badan hukum. Notaris umumnya
memberikan nasehat hukum dan berada dalam keadaan netral, tidak memihak pada
satu pihak.
3.
Kejaksaan
Suatu badan yang berwenang untuk menggugat
tutupnya sebuah yayasan jika terbukti yayasan tersebut tidak berjalan dengan
baik dalam waktu tertentu. Kejaksaan ini bertugas sebagai instansi penuntut
kelayakan keberadaan yayasan. Dalam hal ini, kejaksaan bisa dikatakan sebagai
pengawas sebuah yayasan.
4.
Akuntan publik
Merupakan akuntan yang bukan merupakan
bagian dari yayasan atau perusahaan tertentu. Tugas akuntan public adalah
mengaudit laporan atau kondisi keuangan perusahaan. Akuntan public akan
melakukan evaluasi dan pemerikasaan terhadap kondisi serta laporan keuangan
yang dilakukan yayasan. Hal ini merupakan salah satu syarat kelayakan sebuah
yayasan.
9.
Badan Usaha
Milik Negara
Di Indonesia
Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh
kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa
perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi
masyarakat.
Berdasarkan
undang – undang No. 19 Tahun 2003 Pasal 1 dijelaskan bahwa pengertian dari
Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, dalah badan usaha yang
seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan
secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, dan kegiatan
utamanya adalah untuk mengelola cabang – cabang produksi yang penting bagi negara
yang digunakan sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat.
Bentuk –
bentuk BUMN antaralain :
1. Perusahaan
Perseroan
Yang selanjutnya disebut Persero adalah BUMN
yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang
seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh Negara Republik
Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
2. Perusahaan
Perseroan Terbuka
Adalah persero yang modal dan jumlah pemegang
sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau persero yang melakukan penawaran umum
sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang pasar modal.
3. Perusahaan
Umum
Adalah Badam Umum Milik Negara yang seluruh
modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk
kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan
sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Sumber:
cicilia_el.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/39066/MATERI+6.docx
0 komentar:
Posting Komentar