Perbandingan SAK dengan SAP
Definisi SAK
Standar Akuntansi Keuangan (SAK) adalah suatu kerangka dalam prosedur
pembuatan laporan keuangan agar terjadi keseragaman dalam penyajian
laporan keuangan. Standar Akuntansi Keuangan (SAK) merupakan hasil perumusan
Komite Prinsipil Akuntansi Indonesia pada tahun 1994 menggantikan Prinsip
Akuntansi Indonesia tahun 1984. SAK di Indonesia merupakan terapan dari
beberapa standard akuntansi yang ada seperti, IAS,IFRS,ETAP,GAAP. Selain itu
ada juga PSAK syariah dan juga SAP.
Standar Akuntansi Keuangan adalah SAK yang telah berlaku sekarang, Dengan
SAK yang telah terkonvergensi ke IFRS diharapkan akan memberikan perpektif pemahaman yang sama bagi investor
asing dalam membaca laporan keuangan perusahaan Indonesia ataupun investor
Indonesia yang ingin ekspansi ke luar negeri.
Kegunaan SAK
Standar akuntansi diperlukan untuk
memudahkan penyusunan laporan keuangan, memudahkan auditor serta memudahkan pembaca laporan keuangan untuk
menginterpretasikan dan membandingkan laporan keuangan entitas yang
berbeda. Di Indonesia SAK yang diterapkan akan berdasarkan IFRS pada tahun 2012 mendatang. Pada PSAK-IFRS, SAK ETAP ditetapkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan
Akuntan Indonesia. PSAK Syariah
diterbitkan oleh Dewan Akuntansi Syariah sedangkan SAP oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintah
Definisi Standar Akuntansi Pemerintahan
(SAP)
Menurut Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun
2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah. “Standar Akuntansi Pemerintah adalah
prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan
laporan keuangan pemerintah”. Dengan
demikian, SAP merupakan persyaratan yang mempunyai kekuatan hukum dalam upaya
meningkatkan kualitas laporan keuangan pemerintah di Indonesia. SAP diterapkan
dalam lingkup pemerintahan yaitu pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan
satuan organisasi dilingkungan pemerintah pusat/daerah.
Kerangka Konseptual Standar Akuntansi
Pemerintah (SAP)
Menurut PP No. 71 (2010:1) kerangka
konseptual merumuskan konsep yang
mendasari penyusunan dan pengembangan Standar Akuntansi Pemerintah yang
selanjutnya dapat disebut standar. Tujuannya menjadi acuan bagi :
1. Penyusunan standar dalam melaksanakan
tugasnya.
2. Penyusunan
laporan keuangan dalam
menanggulangi masalah akuntansi yang belum diatur dalam standar.
3. Pemeriksa
dalam memberikan pendapat
mengenai apakah laporan keuangan disusun sesuai dengan
standar.
4. Para pengguna laporan keuangan dalam
menafsir informasi yang disajikan pada
laporan keuangan yang
disusun sesuai dengan
Standar Akuntansi Pemerintah.
Kerangka konseptual berfungsi sebagai
acuan dalam hal terdapat masalah akuntansi yang belum dinyatakan dalam standar
akuntansi pemerintah. Terjadinya
pertentangan antara kerangka konseptual dan standar, maka ketentuan
standar diunggulkan relative terhadap
kerangka konseptual ini. Dalam jangka panjang, konflik demikian diharapkan
dapat sejalan dengan pengembangan standar akuntansi pemerintahan dimasa depan.
PERBANDINGAN SAK dengan SAP
Terdapat perbedaan antara Standar Akuntansi
Pemerintah dan Atandar Akuntansi Keuangan sebagai berikut:
1. Perbedaan SAK dan SAP, SAP digunakan oleh entitas yang bertanggung jawab
menyediakan barang dan jasa untuk rakyat, sementara SAK digunakan oleh entitas
yang bertanggung jawab mencari laba untuk pemilik/pemegang saham.
2. Perbedaan SAK dengan SAP, SAK menggunakan basis akrual sedangkan SAP
menggunakan basis kas menuju akrual. Contohnya :
- Pengakuan pendapatan, dalam laporan keuangan BLU (Badan Layanan Umum) versi
SAK seluruh pendapatan yang secara akrual telah terjadi pasti akan dilaporkan,
namun dalam laporan keuangan versi SAP hanya pendapatan yang telah diterima
kasnya saja yang akan dilaporkan.
- Penyusutan aset tetap, SAK mewajibkan dilakukan perhitungan penyusutan akan
tetapi SAP justru tidak menghitung penyusutan tersebut.
3. Perbedaaan antara SAP dan SAK juga terletak
pada komponen laporan keuangannya. Yang berbeda dari SAP adalah tidak adanya
laporan rugi/laba dalam Pemerintahan dikenal dengan laporan kinerja keuangan
(surplus/defisit). Laporan ini mengukur keberhasilan operasi entitas selama
periode tertentu. Keberhasilan digambarkan dari kemampuan entitas dalam
menciptakanan surplus. Surplus terjadi bila total pendapatan lebih besar dari
biaya yang dikeluarkan dan defisit bila total pendapatan lebih kecil dari biaya
yang dikeluarkan. Informasi dari laporan surplus/defisit sangat penting bagi
pengguna laporan keuangan untuk mengambil keputusan mengenai profitabilitas,
nilai investasi dan kelayakan kredit.
SAP digunakan oleh entitas yang bertanggung
jawab menyediakan barang dan jasa untuk rakyat, sementara SAK digunakan oleh
entitas yang bertanggung jawab mencari laba untuk pemilik/pemegang saham.
Namun, setidaknya kita dapat melihat sejauh mana kedua standar tersebut
memenuhi pertanggung jawabannya masing-masing penggunanya. Pada KKAP ruang
lingkupnya meliputi:
a) tujuan kerangka konseptual;
b) lingkungan akuntansi pemerintahan;
c) pengguna kebutuhan informasi para pengguna;
d) entitas pelaporan;
e) peranan dan tujuan pelaporan keuangan, serta
dasar hukum;
f) asumsi dasar, karakteristik kualitatif yang
menentukan manfat informasi dalam laporan keuangan, prinsip-prinsip, serta kendala informasi akuntansi; dan
g) defenisi, pengakuan, dan pengukuran
unsur-unsur yang membentuk laporan keuangan. (KKAP Paragraf 4) Sementara pada
KDPP-LK, ruang lingkupnya meliputi:
Ø tujuan laporan keuangan;
Ø karakteristik kualitatif yang menentukan manfaat
informasi dalam laporan keuangan;
Ø defenisi, pengakuan dan pengukuran
unsur-unsur yang membentuk laporan keuangan; dan
Ø konsep modal serta pemeliharaan modal.
Analisis Komparasi Kerangka Konseptual SAK
(Standar Akuntansi Keuangan) dan SAP (Standar Akuntansi Pemerintah).
KETERANGAN
|
SAK
|
SAP
|
Prinsip
Akuntansi
|
Pengertian prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan
dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan perusahaan
|
Prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan
dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.
|
Tujuan
|
Sebagai acuan bagi: Komite penyusun
standar akuntansi keuangan, dalam pelaksanaan tugasnya, penyusun laporan
keuangan, untuk menanggulangi masalah akuntansi yang belum diatur dalam
standar akuntansi keuangan, auditor, dalam memberikan pendapat mengena iapakah
laporan keuangan disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yangberlaku umum,
serta para pemakai laporan keuangan, dalam menafsirkan informasi yang
disajikan dalam laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi
keuangan
|
Sebagai acuan bagi: Penyusun standar,
penyusun laporan keuangan dalam menanggulangi masalah akuntansi yang belum
diatur dalam standar, pemeriksa dalam memberikan pendapat mengenai apakah
laporan keuangan disusun sesuai dengan standar, serta para pengguna laporan
keuangan.
|
Ruang
Lingkup
|
Ruang Lingkup Kerangka konseptual ini
membahas: Tujuan laporan keuangan, karakteristik kualitatif yang
menentukan manfaatin formasi dalam laporan keuangan, definisi, pengakuan dan
pengukuran unsur-unsur yang membentuk laporan keuangan, dan konsep modal serta pemeliharaan modal.
|
Konseptual ini membahas: Tujuan kerangka konseptual,
lingkungan akuntansi pemerintahan, pengguna dan kebutuhan informasi
parapengguna, entitas akuntansi danentitas pelaporan, peranan dan tujuan
pelaporan keuangan, komponen laporan keuangan, serta dasar hokum, asumsi
dasar karakteristik kualitatif yang
menentukan manfaat informasi dalam laporan keuangan, prinsip-prinsip, serta
kendala informasi akuntansi, dan unsur-unsur yang membentuk laporan keuangan,
pengakuan, dan pengukurannya.
|
Pengguna
Laporan Keuangan
|
Investor, Karyawan, Pemberi pinjaman,
Pemasok dam kreditur usaha lainnya, Pelanggan, Pemerintah serta Masyarakat.
|
Masyarakat, Para wakil rakyat, lembaga
pemeriksa, dan lembaga pengawas, Pihak yang memberiatau berperan dalam proses
donasi,investasi, dan pinjaman, serta pemerintah.
|
Tujuan
Laporan Keuangan
|
Menyediakan informasi yang menyangkut
posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan
yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan
ekonomi.
|
Menyajikan informasi yang bermanfaat bagi
para pengguna dalam menilai akuntabilitas dan membuat keputusan ekonomi,
sosial maupun politik.
|
Komponen
Laporan Keuangan
|
Neraca Laporan Arus Kas Laporan Laba/Rugi
Laporan Perubahan Ekuitas Catatan atas Laporan Keuangan.
|
Neraca Laporan Arus Kas (hanya disajikan
oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan: Bendahara UmumNegara/Daerah)
Realisasi APBN/APBD Catatan atas Laporan Keuangan Laporan tambahan: Laporan
Kinerja Keuangan (Berbasis Akrual), Laporan perubahan ekuitas.
|
Asumsi
Dasar
|
Dasar Aktual dan Kelangsungan Usaha.
|
Asumsi Kemandirian Entitas, Asumsi
Kesinambungan Entitas Asumsi Keterukuran dalam Satuan Uang (Monetary
Measurement).
|
Sumber:
0 komentar:
Posting Komentar