PERSIAPAN
MENDIRIKAN SUATU USAHA
Dalam mempersiapkan pendirian
usaha,seorang calon wirausaha tidak mungin berhasil dengan baik tanpa adanya
perencanaan terlebih dahulu. Mengapa calon wirausaha harus membuat perencanaan
usaha? Oleh karena, perencanaan usaha merupakan alat yang paling ampuh untuk
menentukan prioritas,mengukur kemampuan,mengukur keberhasilan, dan
kegagalanusaha.
Perencanaan pendirian usaha akan memberikan uraian tentang langkah-langkahnya dengan sasaran,target,petunjuk pelaksanaan,jadwal waktu,stategi,taktik,program biaya, dan kebijaksanaan. Perencanaan pendirian usaha yang dibuat secara tertulis merupakan perangkat yang tepat untuk mengendalikan usaha agar fokus pelaksanaan usahanya tidak menyimpang
Perencanaan pendirian usaha akan memberikan uraian tentang langkah-langkahnya dengan sasaran,target,petunjuk pelaksanaan,jadwal waktu,stategi,taktik,program biaya, dan kebijaksanaan. Perencanaan pendirian usaha yang dibuat secara tertulis merupakan perangkat yang tepat untuk mengendalikan usaha agar fokus pelaksanaan usahanya tidak menyimpang
Dalam mempersiapkan pendirian usaha, calon wirausaha
harus membuat dan menuangkan pokok-pokok pikiranya yang mencangkup:
1.nama
perusahaan,
2.lokasi perusahaan,
3.komoditi yang akan diusahakan,
4.konsumen yang akan dituju,
5.pasar yang akan dituju,
6.partner yang akan diajak bejerja sama,
7.personil yang dipercaya untuk membantu menjalankan usaha,
8.jumlah modal yang dibutuhkan dan yang tersedia,
9.peralatan yang perlu disediakan, dan
10.penyebaran promosi.
2.lokasi perusahaan,
3.komoditi yang akan diusahakan,
4.konsumen yang akan dituju,
5.pasar yang akan dituju,
6.partner yang akan diajak bejerja sama,
7.personil yang dipercaya untuk membantu menjalankan usaha,
8.jumlah modal yang dibutuhkan dan yang tersedia,
9.peralatan yang perlu disediakan, dan
10.penyebaran promosi.
Berikut
faktor2 usaha yang perlu diperhatikan dan dihayati oleh calon wirausaha:
1.Faktor
Alam,
2.Faktor Modal Usaha,
3.Faktor Ketrampilan Usaha,
4.FaktorTenaga Kerja,
5.Faktor Internal Dan Eksternal.
2.Faktor Modal Usaha,
3.Faktor Ketrampilan Usaha,
4.FaktorTenaga Kerja,
5.Faktor Internal Dan Eksternal.
Berikut
ini peraturan peraturan pemerintah daerah berhubungan dengan pemberian surat
surat izin usaha dalam bidang perdagangan:
- SITU ( Surat Izin Tempat Usaha )
Pemberian
izin tempat usaha kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan gangguan dan atau kerugian dan atau bahaya
- SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )
surat
izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan,
koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan
usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili
perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.
- NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak )
UU
Nomor 28 Tahun 2007 Ps 1 (6)
NPWP
atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak
sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda
pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakan
- NRP ( Nomor Register Perusahaan )
Berdasarkan
undang2 no 3 thn 1982 tentang wajib daftar perusahaan, maka perusahaan
diwajibkan mendaftar ke kantor pendaftaran perusahaan. yaitu di kantor departemen
perdagangan setempat NRP disebut juga TDP. NRP/TDP wajib dipasang di tempat yg
mudah dilihat oleh umum. Nomor NRP/TDP wajib dicantumkan pada papan nama
perusahaan dan dokumen2 yang dipergunakan dalam kegiatan usaha.
- NRB ( Nomor Rekening Bank )
Nomor
Rekening Bank Internasional (
International Bank Account Number, disingkat IBAN), adalah
sebuah sistem standar penomoran rekening bank.
- AMDAL ( Analisis Mengenai Dampak Lingkungan )
Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai
dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup
yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha
dan/atau kegiatan di Indonesia.
AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan
pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan
hidup di sini adalah aspek Abiotik,
Biotik,
dan Kultural.
Dasar hukum AMDAL adalah Peraturan
Pemerintah
No. 27 Tahun 1999 tentang "Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Hidup".
0 komentar:
Posting Komentar