Minggu, 03 November 2013

tugas softskill_tulisan bebas: artikel "PERSIAPAN MENDIRIKAN USAHA"



PERSIAPAN MENDIRIKAN SUATU USAHA

Dalam mempersiapkan pendirian usaha,seorang calon wirausaha tidak mungin berhasil dengan baik tanpa adanya perencanaan terlebih dahulu. Mengapa calon wirausaha harus membuat perencanaan usaha? Oleh karena, perencanaan usaha merupakan alat yang paling ampuh untuk menentukan prioritas,mengukur kemampuan,mengukur keberhasilan, dan kegagalanusaha.
Perencanaan pendirian usaha akan memberikan uraian tentang langkah-langkahnya dengan sasaran,target,petunjuk pelaksanaan,jadwal waktu,stategi,taktik,program biaya, dan kebijaksanaan. Perencanaan pendirian usaha yang dibuat secara tertulis merupakan perangkat yang tepat untuk mengendalikan usaha agar fokus pelaksanaan usahanya tidak menyimpang
  
Dalam mempersiapkan pendirian usaha, calon wirausaha harus membuat dan menuangkan pokok-pokok pikiranya yang mencangkup:
1.nama perusahaan,
2.lokasi perusahaan,
3.komoditi yang akan diusahakan,
4.konsumen yang akan dituju,
5.pasar yang akan dituju,
6.partner yang akan diajak bejerja sama,
7.personil yang dipercaya untuk membantu menjalankan usaha,
8.jumlah modal yang dibutuhkan dan yang tersedia,
9.peralatan yang perlu disediakan, dan
10.penyebaran promosi.


Berikut faktor2 usaha yang perlu diperhatikan dan dihayati oleh calon wirausaha:
1.Faktor Alam,
2.Faktor Modal Usaha,
3.Faktor Ketrampilan Usaha,
4.FaktorTenaga Kerja,
5.Faktor Internal Dan Eksternal.

Berikut ini peraturan peraturan pemerintah daerah berhubungan dengan pemberian surat surat izin usaha dalam bidang perdagangan:
  •   SITU ( Surat Izin Tempat Usaha )
      Pemberian izin tempat usaha kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan gangguan dan atau kerugian dan atau bahaya 
  •   SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )
      surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia. 
  •   NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak )
      UU Nomor 28 Tahun 2007 Ps 1 (6)
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan 
  •   NRP ( Nomor Register Perusahaan )
       Berdasarkan undang2 no 3 thn 1982 tentang wajib daftar perusahaan, maka perusahaan diwajibkan mendaftar ke kantor pendaftaran perusahaan. yaitu di kantor departemen perdagangan setempat NRP disebut juga TDP. NRP/TDP wajib dipasang di tempat yg mudah dilihat oleh umum. Nomor NRP/TDP wajib dicantumkan pada papan nama perusahaan dan dokumen2 yang dipergunakan dalam kegiatan usaha.
  •   NRB ( Nomor Rekening Bank )
       Nomor Rekening Bank Internasional ( International Bank Account Number, disingkat IBAN), adalah sebuah sistem standar penomoran rekening bank. 
  •   AMDAL ( Analisis Mengenai Dampak Lingkungan )
       Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek Abiotik, Biotik, dan Kultural. Dasar hukum AMDAL adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang "Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup".

0 komentar:

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:

Posting Komentar