Kamis, 11 Juni 2015

CONTOH Surat Perjanjian



SURAT PERJANJIAN INVESTASI
PROFIT SHARING

No. Kontrak: 007/INSTANFOREX/SAHAYA-INVESTA/VI/2015

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama  Perusahaan : PT. Maha Karya
      Alamat                      : Jalan Pejaten Raya No 20 Jakarta Selatan
Telepon                     : 021-78880022
Bank account           :
Selanjutnya disebut sebagai  Pihak Pertama (1).

  1. Nama                         : Irma Handayani
            Alamat                      : Jalan Kahfi II Ciganjur No 25 Jakarta Selatan
            No KTP                     : 8393029188778488
            Telepon                     : 088824561789
            Bank account           :
Selanjutnya disebut sebagai  Pihak Kedua (2).


Pihak pertama berjanji dan oleh karena itu mengikat diri kepada pihak kedua yang dengan ini menerima pengikatan diri dari pihak pertama dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

P A S A L   1
NILAI  INVESTASI
Pihak kedua (2) melakukan investasi sebesar Rp. 10.000.000.000,00 ( seratus juta rupiah ) kepada pihak pertama (1) untuk dilakukan pengelolahan investasi profit sharing (bagi hasil) oleh pihak pertama (1).


P A S A L   2
LAPORAN  TRANSAKSI
Pihak Pertama (1) berkewajiban memberikan laporan transaksi trading kepada Pihak Kedua (2) setiap bulannya dengan format laporan softcopy dan diserahkan melalui email. Laporan transaksi trading ini akan digunakan sebagai bahan pedoman bahwa posisi transaksi trading yang dilakukan oleh pihak pertama (1) dalam keadaan profit, loss atau tetap.

P A S A L   3
STANDARD  KURS  DOLAR
Kurs dollar yang digunakan sebagai acuan adalah kurs yang tertera pada website bank pihak kedua (2) atau bank yang disepakati kedua pihak.
P A S A L   4
PEMBAGIAN  LABA  TRANSAKSI TRADING
1        Profit adalah balance pada akhir periode dikurangi dengan balance awal yang tertera pada awal kontrak dan menghasilkan angka positif (+)
2         Jika hasil transaksi trading pada sharing profit account dalam keadaan profit maka laba transaksi dari account pihak kedua (2) akan dibagi dengan komposisi Pihak pertama (1) sebesar 10% dan Pihak kedua (2) sebesar 20% mengacu pada laporan trading yang tertera pada pasal 2.
3       Transfer profit kepada pihak pertama (1) dilakukan dalam mata uang rupiah dengan mengacu pada pasal 3 dan batas pentransferan profit kepada pihak kedua (2) tersebut adalah 3 hari sejak pengajuan withdrawal dilakukan oleh pihak kedua (2).
4         Jika hasil transaksi trading dalam keadaan tidak memperoleh keuntungan maka pihak kedua (2) tidak akan menuntut apapun kepada pihak pertama (1)

P A S A L  5
BIAYA – BIAYA  LAIN
Biaya – biaya yang timbul saat proses withdrawal atau penarikan laba transaksi trading dari broker ke rekening Pihak Kedua (2) akan diperhitungkan dan dibebankan dari laba investasi yang diperoleh.

P A S A L   6
JANGKA  WAKTU  INVESTASI
1          Jangka waktu perjanjian kerjasama ini adalah paling lama 6 (Enam) bulan terhitung sejak perjanjian ini ditandatangani. Jangka waktu minimalnya sesuai kesepakatan kedua pihak, atau 7 hari trading.
2     Setelah jangka waktu perjanjian kerjasama berakhir. Pihak pertama (1) wajib menyerahkan modal investasi yang masih tersisa dalam account balance kepada pihak kedua (2) dalam periode selambat-lambatnya 3 x 24 jam.
3          Perpanjangan perjanjian ini disusun dalam surat perjanjian yang baru bermaterai baru.

P A S A L   7
PENGHENTIAN  PERJANJIAN  KERJASAMA
1        Pihak kedua (2) dapat mengajukan permintaan penghentian transaksi trading kepada pihak pertama (1) secara sepihak dengan cara memberitahukannya secara tertulis kepada pihak pertama (1), dengan surat elektronik, faximile  atau pos biasa.
2         Tanggal perhitungan laba transaksi trading akan menggunakan tanggal yang digunakan oleh pihak kedua (2) sewaktu mengajukan penghentian transaksi kepada pihak pertama (1) dengan secara tertulis.
3        Jika account trading dalam keadaan profit. Maka profit transaksi trading yang sewaktu penghentian perjanjian akan diserahkan 100% kepada pihak pertama (1).
4       Jika account trading dalam keadaan loss. Maka kerugian atau loss transaksi trading sewaktu penghentian perjanjian akan tanggung 100% kepada pihak kedua (2)

P A S A L   8
RESIKO KERUGIAN
1          Kerugian adalah Balance awal yang tertera pada perjanjian dikurangi balance pada trading dan menghasilkan angka negatif.
2.       Apabila pada akhir kontrak terjadi kerugian dalam transaksi trading forex yang dilakukanoleh pihak pertama (1). Maka kerugian tersebut akan diganti oleh kedua belah pihak dengan komposisi 20% untuk pihak pertama (1) dan 80% untuk pihak kedua (2)
3          Apabila terjadi kerugian dalam transaksi trading forex disebabkan karena permintaan penghentian perjanjian oleh pihak kedua (2) secara tertulis kepada pihak pertama (1) maka pihak pertama (1) tidak berkewajiban untuk mengganti kerugian tersebut atau kerugian akan ditanggung 100% oleh pihak kedua (2)

P A S A L   9
TRANSAKSI KEUANGAN
Semua transaksi keuangan antara pihak pertama (1) dan pihak kedua (2) akan dilakukan melalui system transfer bank melalui masing – masing pihak. Kedua pihak tidak melakukan transaksi secara tunai atau barter dengan cara apapun.

P A S A L   10
KEJADIAN  TAK  TERDUGA
Dalam hal pelaksanaan perjanjian ini terganggu, terhalang atau terhambat sehingga tidak dapat dilaksanakan oleh sebab sebab adanya peristiwa diluar kekuasaan manusia, perang, huru hara, pemogokan, larangan bekerja, gangguan transportasi, sehingga para pihak tidak dapat melaksanakan kewajibannya masing masing maka kedua belah pihak sepakat untuk menunda sementara pelaksanaan perjanjian ini sampai gangguan, halangan atau hambatan dimaksud berakhir.

P A S A L  11
LAIN    LAIN
Jika dikemudian hari timbul suatu keadaan yang belum cukup diatur dalam perjanjian ini, maka dengan ini kedua belah pihak sepakat akan menuangkan dalam addendum dan kedua belah pihak dengan ini saling sepakat dan saling berjanji untuk menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat damai. Jika hal itu tidak mencapai maka kedua belah pihak dengan ini saling berjanji satu sama lain untuk HANYA mengajukan masalah penyelesaian ini pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menurut syarat, peraturan dan ketentuan BANI. Dan kedua belah pihak dengan ini sepakat bahwa keputusan BANI akan bersifat TERAKHIR dan MENGIKAT (Final and Binding), TIDAK DAPAT diajukan upaya hukum lain apapun juga.









Demikianlah surat perjanjian kerja sama ini dibuat oleh kedua belah pihak dengan sadar, tanpa paksaan  dan  itikad yang baik untuk tujuan saling menguntungkan.

“ Saya telah membaca, mengerti dan setuju terhadap semua ketentuan yang tercantum dalam perjanjian ini “

Tempat : .Perumahan Kahfi 2

                                           Jakarta, 19 Juni 2015
                          Pihak Pertama (1)                                           Pihak Kedua (2)
                       


                        MATERAI    Rp. 6.000,-


                          ( Irma Handayani )                                           ( Rahma Kurnia ) 


Sumber: www.BankSurat.com

0 komentar:

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:

Posting Komentar