SURAT PERJANJIAN INVESTASI
PROFIT SHARING
No.
Kontrak: 007/INSTANFOREX/SAHAYA-INVESTA/VI/2015
Kami yang bertanda tangan di bawah
ini:
- Nama Perusahaan : PT. Maha Karya
Alamat :
Jalan Pejaten Raya No 20 Jakarta Selatan
Telepon : 021-78880022
Bank account :
Selanjutnya
disebut sebagai Pihak Pertama (1).
- Nama : Irma Handayani
Alamat : Jalan Kahfi II Ciganjur No 25 Jakarta
Selatan
No KTP : 8393029188778488
Telepon : 088824561789
Bank
account :
Selanjutnya
disebut sebagai Pihak Kedua (2).
Pihak pertama
berjanji dan oleh karena itu mengikat diri kepada pihak kedua yang dengan ini
menerima pengikatan diri dari pihak pertama dengan ketentuan-ketentuan sebagai
berikut:
P A S A
L 1
NILAI INVESTASI
Pihak kedua (2) melakukan investasi
sebesar Rp. 10.000.000.000,00 ( seratus juta rupiah ) kepada pihak pertama (1)
untuk dilakukan pengelolahan investasi profit sharing (bagi hasil) oleh pihak
pertama (1).
P A S A
L 2
LAPORAN TRANSAKSI
Pihak Pertama (1) berkewajiban
memberikan laporan transaksi trading kepada Pihak Kedua (2) setiap bulannya
dengan format laporan softcopy dan diserahkan melalui email. Laporan transaksi
trading ini akan digunakan sebagai bahan pedoman bahwa posisi transaksi trading
yang dilakukan oleh pihak pertama (1) dalam keadaan profit, loss atau tetap.
P A S A
L 3
STANDARD KURS
DOLAR
Kurs dollar yang digunakan sebagai
acuan adalah kurs yang tertera pada website bank pihak kedua (2) atau bank yang
disepakati kedua pihak.
P A S A L
4
PEMBAGIAN LABA
TRANSAKSI TRADING
1 Profit adalah balance pada akhir
periode dikurangi dengan balance awal yang tertera pada awal kontrak dan
menghasilkan angka positif (+)
2 Jika hasil transaksi trading pada
sharing profit account dalam keadaan profit maka laba transaksi dari account
pihak kedua (2) akan dibagi dengan komposisi Pihak pertama (1) sebesar 10% dan
Pihak kedua (2) sebesar 20% mengacu pada laporan trading yang tertera pada
pasal 2.
3 Transfer profit kepada pihak pertama
(1) dilakukan dalam mata uang rupiah dengan mengacu pada pasal 3 dan batas
pentransferan profit kepada pihak kedua (2) tersebut adalah 3 hari sejak
pengajuan withdrawal dilakukan oleh pihak kedua (2).
4 Jika hasil transaksi trading dalam
keadaan tidak memperoleh keuntungan maka pihak kedua (2) tidak akan menuntut
apapun kepada pihak pertama (1)
P A S A
L 5
BIAYA –
BIAYA LAIN
Biaya – biaya yang timbul saat
proses withdrawal atau penarikan laba transaksi trading dari broker ke rekening
Pihak Kedua (2) akan diperhitungkan dan dibebankan dari laba investasi yang diperoleh.
P A S A
L 6
JANGKA WAKTU
INVESTASI
1 Jangka waktu perjanjian
kerjasama ini adalah paling lama 6 (Enam) bulan terhitung sejak perjanjian ini
ditandatangani. Jangka waktu minimalnya sesuai kesepakatan kedua pihak, atau 7
hari trading.
2 Setelah jangka waktu
perjanjian kerjasama berakhir. Pihak pertama (1) wajib menyerahkan modal
investasi yang masih tersisa dalam account balance kepada pihak kedua (2) dalam
periode selambat-lambatnya 3 x 24 jam.
3 Perpanjangan perjanjian ini
disusun dalam surat perjanjian yang baru bermaterai baru.
P A S A
L 7
PENGHENTIAN PERJANJIAN
KERJASAMA
1 Pihak kedua (2) dapat
mengajukan permintaan penghentian transaksi trading kepada pihak pertama (1)
secara sepihak dengan cara memberitahukannya secara tertulis kepada pihak
pertama (1), dengan surat elektronik, faximile
atau pos biasa.
2 Tanggal perhitungan laba
transaksi trading akan menggunakan tanggal yang digunakan oleh pihak kedua (2)
sewaktu mengajukan penghentian transaksi kepada pihak pertama (1) dengan secara
tertulis.
3 Jika account trading dalam keadaan
profit. Maka profit transaksi trading yang sewaktu penghentian perjanjian akan
diserahkan 100% kepada pihak pertama (1).
4
Jika account trading dalam
keadaan loss. Maka kerugian atau loss transaksi trading sewaktu penghentian
perjanjian akan tanggung 100% kepada pihak kedua (2)
P A S A L
8
RESIKO
KERUGIAN
1 Kerugian
adalah Balance awal yang tertera pada perjanjian dikurangi balance pada trading
dan menghasilkan angka negatif.
2. Apabila
pada akhir kontrak terjadi kerugian dalam transaksi trading forex yang
dilakukanoleh pihak pertama (1). Maka kerugian tersebut akan diganti oleh
kedua belah pihak dengan komposisi 20% untuk pihak pertama (1) dan 80% untuk
pihak kedua (2)
3 Apabila terjadi kerugian
dalam transaksi trading forex disebabkan karena permintaan penghentian
perjanjian oleh pihak kedua (2) secara tertulis kepada pihak pertama (1) maka
pihak pertama (1) tidak berkewajiban untuk mengganti kerugian tersebut atau
kerugian akan ditanggung 100% oleh pihak kedua (2)
P A S A
L 9
TRANSAKSI
KEUANGAN
Semua transaksi
keuangan antara pihak pertama (1) dan pihak kedua (2) akan dilakukan melalui
system transfer bank melalui masing – masing pihak. Kedua pihak tidak melakukan
transaksi secara tunai atau barter dengan cara apapun.
P A S A
L 10
KEJADIAN TAK
TERDUGA
Dalam hal pelaksanaan perjanjian ini
terganggu, terhalang atau terhambat sehingga tidak dapat dilaksanakan oleh
sebab sebab adanya peristiwa diluar kekuasaan manusia, perang, huru hara,
pemogokan, larangan bekerja, gangguan transportasi, sehingga para pihak tidak
dapat melaksanakan kewajibannya masing masing maka kedua belah pihak sepakat
untuk menunda sementara pelaksanaan perjanjian ini sampai gangguan, halangan
atau hambatan dimaksud berakhir.
P A S A
L 11
LAIN – LAIN
Jika dikemudian hari timbul suatu
keadaan yang belum cukup diatur dalam perjanjian ini, maka dengan ini kedua
belah pihak sepakat akan menuangkan dalam addendum dan kedua belah pihak dengan
ini saling sepakat dan saling berjanji untuk menyelesaikan secara musyawarah
dan mufakat damai. Jika hal itu tidak mencapai maka kedua belah pihak dengan
ini saling berjanji satu sama lain untuk HANYA mengajukan masalah penyelesaian
ini pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menurut syarat, peraturan
dan ketentuan BANI. Dan kedua belah pihak dengan ini sepakat bahwa keputusan
BANI akan bersifat TERAKHIR dan MENGIKAT (Final and Binding), TIDAK DAPAT
diajukan upaya hukum lain apapun juga.
Demikianlah surat perjanjian kerja
sama ini dibuat oleh kedua belah pihak dengan sadar, tanpa paksaan dan
itikad yang baik untuk tujuan saling menguntungkan.
“ Saya telah membaca, mengerti dan
setuju terhadap semua ketentuan yang tercantum dalam perjanjian ini “
Tempat :
.Perumahan Kahfi 2
Jakarta, 19 Juni 2015
Pihak Pertama (1) Pihak Kedua (2)
MATERAI Rp. 6.000,-
( Irma Handayani ) ( Rahma Kurnia )
Sumber: www.BankSurat.com
0 komentar:
Posting Komentar