Minggu, 23 November 2014

LANDASAN DAN ASAS KOPERASI



LANDASAN DAN ASAS ORGANISASI KOPERASI
Landasan organisasikoperasi merupakan pedoman dalam menentukan arah, tujuan peranan, kedudukan organisasikoperasi dalam system perekonomian Indonesia. Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Pengkoperasian menyatakan bahwa organisasi koperasi di Indonesia mempunyai landasan sebagai berikut.
Landasan Idiil
            Sesuai dengan Bab II UU No. 25, landasan idiil organisasi koperasi Indonesia adalah pancasila. Pancasila adalah pandangan hidup dan ideology bangsa Indonesia. Masing-masing sila menjadi pedoman yang mengarahkan semua tindakan dan kegiatan organisasi koperasi. Undang-Undang Dasar 1945 khusus-nya Pasal 33 ayat (I) menyatakan bahwa kemakmuran masyarakat yang di utamakan bukan kemakmuaran orang-seorang dan bangun perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi. Penjelasan 33 menempatkan koperasi dalam kedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian integral tata perekonomian nasional.
            Koperasi merupakan badan usaha yang memerlukan organisasi sebagai sarana mengelola kegiatannya secara baik. Organisasi dimaksud harus sesuai dengan bentuk hukum (legal entity) yang dimiliki badan usaha tersebut. Beberapa bentuk jenis hokum suatu usaha bisnis antara lain berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang tunduk pada hokum dagang (KUHD). Organisasi koperasi di atur dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Koperasi. Organisasi adalah perangkat atau wadah untuk mengelola suatu usaha menurut system tertentu yang disebut manajemen, yang rincian fungsi-fungsinya di jabarkan menjadi uraian tugas-tugas (job description) dalam organisasi yang dikelompokan sedemikian rupa menjadi bagian-bagian (division), seksi-seksi dan lain-lain kelompok kerja yang di tentukan batas-batas pertanggung jawaban masing-masing pimpinan kelompok kerja tersebut. Tata kerja tersebut dilakukan oleh setiap badan usaha, termasuk koperasi.

Sumber: buku Koperasi, karya Prof. Dr. Tiktik Sartika Partomo, M.S

0 komentar:

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:

Posting Komentar