LANDASAN
DAN ASAS ORGANISASI KOPERASI
Landasan organisasikoperasi merupakan pedoman dalam
menentukan arah, tujuan peranan, kedudukan organisasikoperasi dalam system
perekonomian Indonesia. Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Pengkoperasian
menyatakan bahwa organisasi koperasi di Indonesia mempunyai landasan sebagai
berikut.
Landasan
Idiil
Sesuai dengan Bab II UU No. 25,
landasan idiil organisasi koperasi Indonesia adalah pancasila. Pancasila adalah
pandangan hidup dan ideology bangsa Indonesia. Masing-masing sila menjadi
pedoman yang mengarahkan semua tindakan dan kegiatan organisasi koperasi.
Undang-Undang Dasar 1945 khusus-nya Pasal 33 ayat (I) menyatakan bahwa
kemakmuran masyarakat yang di utamakan bukan kemakmuaran orang-seorang dan
bangun perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi. Penjelasan 33
menempatkan koperasi dalam kedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional
dan sebagai bagian integral tata perekonomian nasional.
Koperasi merupakan badan usaha yang
memerlukan organisasi sebagai sarana mengelola kegiatannya secara baik.
Organisasi dimaksud harus sesuai dengan bentuk hukum (legal entity) yang dimiliki badan usaha tersebut. Beberapa bentuk
jenis hokum suatu usaha bisnis antara lain berbentuk Perseroan Terbatas (PT)
yang tunduk pada hokum dagang (KUHD). Organisasi koperasi di atur dalam
Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Koperasi. Organisasi adalah perangkat
atau wadah untuk mengelola suatu usaha menurut system tertentu yang disebut
manajemen, yang rincian fungsi-fungsinya di jabarkan menjadi uraian tugas-tugas
(job description) dalam organisasi
yang dikelompokan sedemikian rupa menjadi bagian-bagian (division), seksi-seksi dan lain-lain kelompok kerja yang di
tentukan batas-batas pertanggung jawaban masing-masing pimpinan kelompok kerja
tersebut. Tata kerja tersebut dilakukan oleh setiap badan usaha, termasuk
koperasi.
Sumber: buku Koperasi, karya Prof. Dr. Tiktik Sartika Partomo, M.S
Sumber: buku Koperasi, karya Prof. Dr. Tiktik Sartika Partomo, M.S
0 komentar:
Posting Komentar