Fungsi dan Tujuan Perusahaan Koperasi
Fungsi-Fungsi Perusahaan Koperasi adalah sebagai berikut:
- Perlindungan terhadap sanksi-sanksi yang dapat timbul dari pengaruh lingkungan.
- Keuntungan dan Kerjasama melalui usaha bersama ini terutama berkaitan dengan realisasi dari pada "economic of large scale"
- Perbaikan posisi pasar
- Kemungkinan - kemungkinan yang lebih besar dalam berkomunikasi
- Memperlancar jalinan komunikasi
Tujuan Usaha Perusahaan Koperasi
1. Mempertahankan, jika mungkin meningkatkan bagian pasar dari suatu (beberapa) barang dan jasa dan menekankan serendah-rendahnya biaya produksi, yang harus lebih rendah dan sekurang - kurangnya sama dengan biaya produksi biaya pesaingnya.
2. Melindungi potensi ekonomisnya, menjaga/mengamankan likuiditasnya, dan menciptakan inovasi.
Sumber: buku Koperasi, karya Prof. Dr. Sartika Partomo, M.S
Minggu, 23 November 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar